Bangka BelitungBeritaPangkalpinangPemerintahanPolitik

Ranperda WPR/IPR Tak Boleh Melenceng, Imam Wahyudi Tegaskan Penambang Rakyat Dilarang Ekspor Langsung

×

Ranperda WPR/IPR Tak Boleh Melenceng, Imam Wahyudi Tegaskan Penambang Rakyat Dilarang Ekspor Langsung

Sebarkan artikel ini

Ketua Pansus Ranperda WPR/IPR DPRD Babel, Imam Wahyudi, S. IP, MH, membenarkan hal tersebut saat ditemui wartawan usai rapat internal Pansus di DPRD Babel, Rabu (12/3).

Ia menegaskan bahwa Ranperda tidak boleh melampaui kewenangan yang telah diatur dalam regulasi nasional.

“Ranperda hanya bisa menyiapkan pasal-pasal yang diperlukan, misalnya terkait pembentukan BUMD timah, koperasi penambang, maupun mendorong hilirisasi lokal,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki instrumen untuk memperkuat pengolahan dan pemurnian mineral hasil tambang rakyat di dalam daerah sebelum dipasarkan ke tingkat nasional ataupun menuju pasar ekspor.

Dengan cara itu, nilai tambah dari sumber daya alam tidak langsung keluar dari daerah, melainkan terlebih dahulu diproses di Bangka Belitung.

“Pada prinsipnya, tugas Ranperda WPR/IPR hanya menjelaskan pasal mengenai cara atau skema tata niaga,” ujar Imam.

Ia kembali menegaskan bahwa penambang rakyat tidak diperkenankan mengekspor hasil tambangnya secara langsung.

“Intinya penambang dilarang ekspor langsung. Ranperda juga tidak boleh mengatur itu,” tegasnya.

Bagi DPRD Babel, kehati-hatian dalam menyusun regulasi ini bukan sekadar soal redaksi pasal. Lebih dari itu, Ranperda WPR/IPR diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat bagi pengelolaan pertambangan rakyat yang tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *