Ranperda WPR/IPR Tak Boleh Melenceng, Imam Wahyudi Tegaskan Penambang Rakyat Dilarang Ekspor Langsung (P/E: Egi.Wan)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM, — Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat (WPR/IPR) di Kepulauan Bangka Belitung tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Setiap pasal harus berdiri di atas landasan hukum yang jelas dan tidak boleh melampaui kewenangan yang diberikan oleh regulasi nasional.
Hal ini menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel dalam merumuskan aturan yang akan menjadi payung hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat di daerah tersebut.
Ranperda WPR/IPR, pada prinsipnya, tidak diperkenankan mengatur hal-hal yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Salah satu isu yang paling sensitif adalah soal ekspor hasil tambang rakyat. Dalam kerangka hukum nasional, penambang rakyat tidak memiliki kewenangan untuk mengekspor mineral secara langsung.
Ekspor hanya dapat dilakukan setelah mineral tersebut melalui proses pengolahan dan pemurnian oleh perusahaan yang memiliki izin resmi.
Ketentuan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa ekspor mineral harus melalui proses pengolahan dan pemurnian serta dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha pertambangan.
Dengan demikian, Ranperda WPR/IPR hanya memiliki ruang untuk mengatur aspek tata niaga, penunjukan offtaker, serta mekanisme pengawasan terhadap hasil tambang rakyat.






