Bukan Sekadar Angka: DPRD Babel Buka Pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 (E: Wan)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU .COM, — Anggaran daerah bukan sekadar deretan angka dalam dokumen. Di balik setiap rupiah yang direncanakan, ada kebutuhan masyarakat yang harus dijawab dan pembangunan yang harus dipastikan berjalan.
Karena itu, rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (31/8/2026), menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah keuangan daerah.
DPRD Babel menerima penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Nasapta.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran pimpinan dan anggota DPRD Babel, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Forkopimda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel.
Eddy menjelaskan, penyampaian dua Raperda itu merupakan tindak lanjut kesepakatan KUA-PPAS Perubahan TA 2026 dan KUA-PPAS TA 2027 yang telah ditandatangani bersama Pemprov Babel dan DPRD pada 26 Agustus 2026.
Perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan pelaksanaan program dan kondisi keuangan daerah.
“KUA-PPAS Perubahan TA 2026 dan KUA-PPAS TA 2027 telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Oleh karena itu, hari ini Pemerintah Provinsi dapat menyampaikan Raperda Penyesuaian APBD 2026 guna mengakomodasi perkembangan situasi pelaksanaan anggaran, sekaligus menyampaikan Raperda APBD TA 2027,” ujar Eddy.
Menurut Eddy, seluruh proses penyusunan dan penyampaian Raperda tetap harus berjalan dalam koridor regulasi. Pedoman tersebut antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.













