Permohonan itu diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta Mahkamah memperjelas makna frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Para pemohon beralasan, munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dikhawatirkan dapat mengurangi makna kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.
Mereka juga menilai rumusan norma dalam UU Pilkada masih bersifat multitafsir sehingga diperlukan penegasan dari Mahkamah Konstitusi agar tidak menjadi dasar perubahan sistem demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.
Dalam argumentasinya, para mahasiswa menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan hasil perjuangan reformasi yang mengembalikan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri. Sistem itu dinilai menjadi koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang sebelumnya dianggap membatasi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi kembali memperkuat posisi pilkada langsung sebagai instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah munculnya berbagai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.













