BeritaNasional

Putusan MK Perkuat Demokrasi Lokal, Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

20
×

Putusan MK Perkuat Demokrasi Lokal, Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Sebarkan artikel ini

Putusan MK Perkuat Demokrasi Lokal, Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat (E: Yosua.Asw)

JAKARTA, LIPUTANSATU .COM, – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tetap berlaku. Kepastian itu disampaikan melalui putusan yang menolak permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada yang dinilai berpotensi membuka ruang perubahan sistem pemilihan kepala daerah.

Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Senin (29/6), Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.

Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensi kerugian yang dapat diterima berdasarkan penalaran hukum. Karena itu, tidak terdapat alasan yang cukup bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Dalam mengambil keputusan, MK juga berpedoman pada sejumlah putusan terdahulu yang telah mengatur persoalan serupa sehingga sikap Mahkamah tetap konsisten dalam menjaga kepastian hukum terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *