Rencananya, Hellyana kembali akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (29/9/2025) mendatang di Ditreskrimum Polda Babel
Diketahui, Hellyana telah diperiksa sebelumnya sebagai saksi selama lebih dari empat jam, pada Kamis (4/9/2025) lalu. Dalam pemeriksaan itu, ia didampingi penasihat hukumnya, Walim.
Kasus Hellyana ini bergulir setelah ada laporan No.Lp. B/100/VII/2025/SPKT/Polda Kep.Babel, tgl 17 Juli 2025.
Telah juga dilakukan gelar perkara khusus di ruang rapat DitReskrimum Polda Kep.Babel dengan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Kep.Babel dan dihadiri oleh Kabag Wasidik, Staf pemegang perkara LP tersebut, perwakilan Itwasda, Bidkum dan Propam.
Adapun tujuan dilakukan Gelar perkara khusus tersebut untuk menentukan status hukum dan tindak-lanjut atas perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh sdri. Helyana selaku pejabat wakil gubernur babel sampai kemudian disepakati Hellyana ditetapkan menjadi tersangka.
Iapun diputuskan tidak dilakukan penahanan untuk itu tidak diperlukan adanya izin resmi / bersurat langsung kepada Presiden RI ( sesuai Pasal 90 ayat (1) UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.












