Hellyana Naik Status Menjadi Tersangka, Ia Dijerat Pasal 378 Jo 64 KUHPidana (P/E : Yos.asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM —Dugaan penipuan yang dilakukan sdri Hellyana naik status menjadi tersangka, ia dijerat pasal 378 Jo 64 KUHPidana.
Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan Wakil Gubernur Babel, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan hotel.
Penetapan status hukum itu, dilakukan setelah penyidik menaikkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Melansir laman Ayo Bangka, kabar penetapan Hellyana sebagai tersangka di kasus tersebut, dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arfan.
“Betul (Wagub Babel Hellyana ditetapkan jadi tersangka),” ujar M Rivai Arvan, Kamis (25/9/2025) siang.






