Bangka BelitungBeritaPangkalpinangPemerintahanPolitik

Diinisiasi Imam Wahyudi, Perda Pertambangan Rakyat Babel Akhirnya Sah Jadi Payung Hukum Penambang

28
×

Diinisiasi Imam Wahyudi, Perda Pertambangan Rakyat Babel Akhirnya Sah Jadi Payung Hukum Penambang

Sebarkan artikel ini

Diinisiasi Imam Wahyudi, Perda Pertambangan Rakyat Babel Akhirnya Sah Jadi Payung Hukum Penambang (P/E: Yosua.Asw)

PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM, — Hari yang ditunggu-tunggu masyarakat penambang Bangka Belitung akhirnya tiba. Setelah melalui proses panjang pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan Rakyat.

Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung pada Senin (22/6/2026), disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD Babel, dan berbagai elemen masyarakat.

Bagi banyak penambang, momen ini bukan hanya tentang lahirnya sebuah regulasi. Ini adalah titik balik yang menghadirkan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga di Negeri Serumpun Sebalai.

Ketua Pansus Ranperda Pertambangan Rakyat, Imam Wahyudi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Perda tersebut. Ia menyebut perjuangan panjang yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Alhamdulillah, Perda Pertambangan Rakyat WPR/IPR akhirnya resmi disahkan. Ini menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat penambang dalam menjalankan aktivitasnya,” kata Imam.

Menurutnya, keberadaan Perda ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal selama dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pesan kami sederhana, silakan menambang, tetapi utamakan keselamatan dan patuhi seluruh aturan yang sudah ditetapkan. Legalitas harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *