Heryawandi mengungkapkan, terdapat kasus korban kekerasan yang mengalami cedera serius namun terkendala dalam mendapatkan jaminan pembiayaan kesehatan karena terbentur aturan yang ada.
Fakta tersebut menjadi alasan kuat mengapa perda ini harus mampu menjamin pemenuhan hak dasar korban, termasuk akses layanan kesehatan, perlindungan hukum, pendampingan psikologis, hingga pemulihan sosial.
“Korban tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri setelah mengalami kekerasan. Negara harus hadir untuk memastikan hak-haknya terpenuhi,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai langkah DPRD Babel patut diapresiasi. Namun ia mengingatkan bahwa keberhasilan perlindungan perempuan tidak hanya diukur dari kemampuan menangani kasus, melainkan juga dari kemampuan mencegah kekerasan terjadi.
Karena itu, ia mendorong agar perda yang sedang disusun memperkuat nilai-nilai lokal serta melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan perlindungan perempuan.
“Pencegahan adalah kunci. Ketika masyarakat, keluarga, sekolah, dan pemerintah bergerak bersama, maka ruang terjadinya kekerasan akan semakin sempit,” ujarnya.
Perda ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi Bangka Belitung dalam membangun lingkungan yang lebih aman, adil, dan bermartabat bagi perempuan. Sebab perlindungan perempuan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan wujud nyata keberpihakan terhadap kemanusiaan.












