Dari Pencegahan hingga Pemulihan, Babel Siapkan Perda yang Berpihak Penuh kepada Perempuan (E: Yosua.Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM, – Perlindungan terhadap perempuan tidak boleh berhenti pada penanganan setelah kekerasan terjadi. Kesadaran itulah yang mendorong DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Komnas Perempuan mempercepat penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (11/5/2026), berbagai pihak duduk bersama untuk memastikan regulasi tersebut mampu menjadi jawaban atas persoalan yang selama ini dihadapi perempuan, khususnya korban kekerasan.
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, menyampaikan bahwa pembahasan perda kini telah memasuki tahap akhir. Saat ini, dokumen tersebut sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri sebelum nantinya dibawa ke tahap paripurna.
Lebih dari sekadar aturan, perda ini dirancang sebagai instrumen perlindungan yang melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, lembaga layanan, dunia pendidikan, hingga masyarakat.
“Ini bukan hanya soal perlindungan korban, tetapi bagaimana semua stakeholder memiliki peran dalam mencegah dan mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan,” katanya.
Urgensi perda ini tidak terlepas dari meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi di Bangka Belitung. Berbagai persoalan di lapangan menunjukkan bahwa korban masih menghadapi banyak keterbatasan dalam memperoleh layanan dan pemenuhan hak-haknya.












