Deskripsi Gambar

BeritaPangkalpinangPemerintahan

Bukan Sekadar Pangkas Anggaran, Babel Menata Ulang APBD agar Uang Rakyat Tak Salah Arah

×

Bukan Sekadar Pangkas Anggaran, Babel Menata Ulang APBD agar Uang Rakyat Tak Salah Arah

Sebarkan artikel ini

Bukan Sekadar Pangkas Anggaran, Babel Menata Ulang APBD agar Uang Rakyat Tak Salah Arah (E: Yosua.Asw)

PANGKALPINANG, LIPUTANSATU .COM, — Ketika kemampuan fiskal harus berhadapan dengan kebutuhan masyarakat yang terus bertambah, pemerintah tidak punya banyak pilihan. Anggaran harus dihitung lebih cermat, belanja harus dipilah lebih tajam, dan setiap program harus dipastikan memiliki manfaat.

Itulah wajah perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (10/8/2026).

Gubernur Babel Hidayat Arsani hadir bersama pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta kepala perangkat daerah. Dari ruang paripurna itu, satu pesan mengemuka: di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah tidak boleh kehilangan keberpihakan kepada rakyat.

Hidayat menyebut evaluasi kinerja semester pertama menjadi pijakan dalam menata kembali kebijakan anggaran.

Proyeksi PAD masih menunjukkan tren positif. Optimalisasi penerimaan pajak dan penyesuaian retribusi daerah menjadi salah satu penopangnya.

Tetapi pemerintah menyadari, meningkatkan pendapatan saja tidak cukup. Cara membelanjakan uang daerah juga harus diperbaiki.

Karena itu, efisiensi mulai diterapkan pada sejumlah pos belanja. Perjalanan dinas dikurangi, WFH diterapkan, sementara belanja barang dan jasa serta program yang tidak menjadi prioritas dan belum terlaksana dievaluasi kembali.

“Kita tidak sedang mengurangi pembangunan. Kita sedang memilah mana yang benar-benar dibutuhkan rakyat dan mana yang masih bisa ditunda,” ujar Hidayat.

Kalimat itu menjadi garis besar kebijakan pemerintah: menghemat bukan berarti mengabaikan.

Justru sebaliknya, efisiensi diarahkan agar uang daerah tidak tercecer pada belanja yang kurang mendesak, sementara kebutuhan masyarakat yang lebih penting justru kekurangan ruang anggaran.

Di sisi pendapatan, pemerintah juga membuka ruang keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta BBNKB II diharapkan mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

“Kalau masyarakat diberikan kemudahan, kita berharap kesadaran membayar pajak juga meningkat. Ini bukan hanya soal penerimaan pemerintah, tetapi bagaimana masyarakat dan pemerintah sama-sama mendapatkan manfaat,” kata Hidayat.

Sementara itu, sejumlah program prioritas tetap dipertahankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *