OPINI

BPW GESID BANGKA BELITUNG Sikap Tegas Terkait Polemik Seleksi KPID Babel 2025–2028

×

BPW GESID BANGKA BELITUNG Sikap Tegas Terkait Polemik Seleksi KPID Babel 2025–2028

Sebarkan artikel ini

Jika calon yang lulus uji kompetensi tidak diikutsertakan dalam uji publik atau FPT, barulah itu disebut pelanggaran serius.

Selain itu:

a. Tidak ada protes dari peserta pada saat uji publik ulang.
b. Tidak ada keberatan saat FPT.
c. Tidak ada perdebatan saat mekanisme berjalan.
d. Keberatan justru muncul setelah hasil final diumumkan, yang membuktikan bahwa persoalan bukan berada pada prosedur, tetapi pada kekecewaan personal.

*4. Seruan Pembekuan KPID Adalah Tidak Berdasar dan Membahayakan Publik*

Usulan untuk membekukan KPID Babel adalah:

a. tidak berdasar secara hukum,
b. tidak relevan secara prosedural,
c.merugikan masyarakat banyak,
d.dan berpotensi merusak sistem penyiaran daerah.

Jika KPID dibekukan, maka tidak ada lembaga yang:

a. membatasi siaran bermuatan kekerasan,
b. mengawasi berita bohong atau provokatif,
c. menindak pelanggaran jam tayang anak,
d. mengontrol konten berbau SARA,
e. dan memastikan media bertindak sesuai etika penyiaran.

Mengusulkan pembekuan KPID sama saja dengan membuka pintu bagi:

– konten tidak terkontrol,
– polusi informasi,
– penyiaran tanpa etika,
– serta potensi pelanggaran yang dapat merugikan generasi muda.

Ini bukan solusi — ini kemunduran demokrasi informasi.

*5. Tudingan “Ajang Bagi-Bagi Rezeki” Tidak Memiliki Dasar Fakta Maupun Bukti Kritik yang menyebut seleksi KPID sebagai “bagi-bagi jabatan” adalah bentukpenghakiman tanpa data Padahal:*

– Setiap tahapan memiliki standar penilaian objektif.
– Terdapat lembaga tes independen.
– Semua nilai terekam secara resmi.
– DPRD hanya menetapkan berdasarkan dokumen penilaian.
– Jika ada pihak yang merasa dirugikan:
– Mekanisme keberatan tersedia dan sah, tetapi harus disertai bukti, bukan opini atau narasi emosional.

Serangan tanpa dasar seperti ini:
– merusak kredibilitas lembaga penyiaran,
– menurunkan kepercayaan publik, dan mengacaukan pemahaman masyarakat terhadap proses yang sebenarnya.

*6. Proses Seleksi Diawasi Banyak Pihak, Bukan Satu Kelompok*

GESID Babel tidak berjalan sendiri; proses seleksi diawasi dan disaksikan banyak pihak:

1. KPI Pusat,
2. KPID Daerah,
3. Komisi I DPRD Provinsi,
4. Akademisi,
5. Tokoh masyarakat,
6. dan peserta sendiri.

Dengan pengawasan seluas itu, tudingan bahwa seleksi tidak transparan adalah klaim yang tidak berdasar.

GESID Babel hadir sejak dinamika administrasi mulai mencuat, dan kami memastikan:

36 peserta adalah data valid, bukan hasil tekanan,semua proses berlangsung terbuka, 7 komisioner terpilih merupakan hasil mekanisme resmi dan sah. Ini fakta — bukan opini.

*7. Sikap Resmi BPW GESID Babel*

Dengan mempertimbangkan seluruh fakta, dasar hukum, dan dinamika lapangan, BPW GESID Babel menyatakan:

1. Menolak seluruh narasi pembekuan KPID Babel karena melawan Undang-Undang 32/2002 dan merugikan publik.

2. Menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi KPID Babel 2025–2028 telah berjalan transparan dan mengikuti PKPI 3 Tahun 2024 serta standar nasional yang berlaku.

3. Menyatakan bahwa keberatan sebagian pihak lebih bernuansa emosional dan tidak berkaitan dengan cacat prosedur.

4. Mengimbau publik untuk tidak mudah terpengaruh opini yang tidak berbasis data terutama dari pihak yang tidak mengikuti proses sejak awal.

5. Menyatakan bahwa GESID Babel siap mengawal proses ini hingga tuntas pada level KPID, DPRD, KPI Pusat, dan Ombudsman.

6. Menolak segala tekanan atau upaya delegitimasi yang dapat melemahkan institusi penyiaran daerah.

*8. Penutup: Kembalilah pada Mekanisme, Regulasi, dan Etika Publik*

GESID Babel mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk kembali memahami bahwa:

lembaga negara tidak boleh dipolitisasi, mekanisme resmi harus dihormati, etika publik wajib dijunjung,
dan penyiaran adalah ranah kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.

Perbedaan pendapat boleh, kritik boleh, tetapi harus konstruktif, berbasis data, dan tidak merusak integritas lembaga publik.

By : Ketua BPW GESID Bangka Belitung,
Suwardian Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *