OPINI

BPW GESID BANGKA BELITUNG Sikap Tegas Terkait Polemik Seleksi KPID Babel 2025–2028

34
×

BPW GESID BANGKA BELITUNG Sikap Tegas Terkait Polemik Seleksi KPID Babel 2025–2028

Sebarkan artikel ini

BPW GESID BANGKA BELITUNG
Sikap Tegas Terkait Polemik Seleksi KPID Babel 2025–2028

OPINI, LIPUTANSATU.COM— Badan Pengurus Wilayah Generasi Emas Indonesia (BPW GESID) Bangka Belitung menyampaikan sikap resmi dan tegas terkait berkembangnya opini publik mengenainya proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2025–2028. Berbagai narasi yang beredar di ruang publik menyebut proses seleksi tidak transparan, sarat kepentingan, bahkan ada seruan agar KPID Babel “dibekukan”.

BPW GESID Babel memandang bahwa opini-opini tersebut perlu diluruskan secara faktual, normatif, dan berdasarkan ketentuan hukum, karena jika dibiarkan, dapat menyesatkan masyarakat, melemahkan lembaga penyiaran, merusak kepercayaan publik, dan mengaburkan mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai organisasi kepemudaan yang telah mengawal penuh proses seleksi sejak awal — mulai dari klarifikasi administrasi pada kejanggalan ditetapkan 21 peserta sampai dengan, pengawalan 36 peserta, hingga penetapan 7 komisioner terpilih — BPW GESID Babel memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan informasi resmi yang netral, akurat, dan berbasis regulasi.

*1. KPID Adalah Lembaga Negara yang Dibentuk Undang-Undang, Bukan Kepentingan Perorangan*

Opini yang berkembang seolah-olah KPID adalah organisasi biasa yang bisa dibubarkan, dipolitisasi, atau dihentikan sementara oleh kelompok tertentu merupakan kesalahan mendasar yang perlu diluruskan.

KPID dibentuk berdasarkan:

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Pada Pasal 6 dan Pasal 7 ditegaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), termasuk KPI Daerah (KPID), adalah lembaga negara independen yang dibentuk oleh undang-undang, bukan oleh pejabat, bukan oleh gubernur, bukan oleh DPRD, dan bukan oleh kelompok masyarakat tertentu.

Artinya:

a. KPID tidak bisa dibekukan oleh DPRD, apalagi oleh pihak perorangan.

b. KPID wajib hadir untuk mengawasi isi siaran dan melindungi masyarakat.

c. Keberlangsungan KPID adalah mandat undang-undang, tidak bisa dihentikan hanya karena muncul ketidakpuasan dari segelintir pihak.

d. Seruan “pembekuan KPID” bukan hanya tidak tepat, tetapi bertentangan dengan Undang-Undang 32/2002, bertentangan dengan kepentingan publik, dan berpotensi melemahkan pengawasan penyiaran di Babel.

*2. Proses Seleksi Mengikuti Norma Nasional dan Diatur oleh PKPI 3 Tahun 2024*

Selain regulasi undang-undang, mekanisme seleksi anggota KPI/KPID diatur melalui:

• Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 3 Tahun 2024

Tentang Pedoman Seleksi dan Penetapan Anggota KPI/KPID.

PKPI ini mengatur lengkap:

a. syarat administrasi,
b. mekanisme uji kompetensi,
c. psikotes,
d. wawancara,
e. uji publik,
f. hingga fit and proper test (FPT) yang wajib dilakukan oleh DPRD.

Artinya:

– Panitia Seleksi (Pansel) dan DPRD tidak boleh membuat mekanisme sendiri,

– Tidak boleh menambah atau mengurangi tahapan,

– Tidak boleh mengabaikan peserta yang telah lulus tahap sebelumnya,

– Dan wajib melibatkan calon yang sah secara hukum.

Seluruh proses di Babel berjalan sesuai PKPI 3/2024, sehingga tudingan proses ilegal atau tidak sah tidak memiliki dasar regulatif.

*3. Isu 21 ke 36 Peserta: Koreksi Administratif, Bukan Rekayasa*

Salah satu isu yang paling sering disalahpahami adalah bertambahnya peserta uji publik dari 21 menjadi 36 orang.

Faktanya:

Berdasarkan hasil uji kompetensi, 36 peserta dinyatakan lulus, bukan 21.

Awalnya terjadi kekeliruan administratif sehingga hanya 21 orang yang masuk daftar uji publik.

Setelah diverifikasi ulang, diklarifikasi dengan KPID, dikonsultasikan ke KPI Pusat, dan dikonfirmasi Komisi I DPRD, maka 36 orang wajib diikutsertakan kembali dalam uji publik.

Ini bukan pelanggaran — ini kewajiban hukum sesuai PKPI 3/2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *