By: Yolanda, Fakuktas Hukum UBB
OPINI, LIPUTANSATU.COM, —— Di Tengah sorotan publik terhadap kinerja lembaga peradilan, Peradilan Agama ikut berada dalam posisi yang perlu dikritisi. Lembaga ini memiliki peran strategis karena menyentuh langsung kehidupan masyarakat, khususnya umat Islam dalam perkara perceraian, waris, dan ekonomi syariah. Namun, pertanyaannya: apakah akses keadilan yang dijanjikan benar-benar sudah terwujud?
Secara normatif, prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya. Bahkan, Mahkamah Agung mencoba menjawab tantangan zaman melalui digitalisasi peradilan lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan dan praktik. Proses perkara yang berlarut, prosedur yang cenderung formalistis, serta keterbatasan akses teknologi di daerah menjadi hambatan nyata. Akibatnya, prinsip “cepat dan sederhana” sering kali hanya terasa sebagai jargon, bukan kenyataan.






