OPINI

Akses Keadilan di Peradilan Agama: Cepat, Sederhana, atau Sekadar Slogan?

×

Akses Keadilan di Peradilan Agama: Cepat, Sederhana, atau Sekadar Slogan?

Sebarkan artikel ini

Dari sudut pandang mahasiswa hukum, persoalan utama bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi. Hukum acara yang masih mengacu pada HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) memang memberikan kepastian prosedural, tetapi dalam praktiknya sering kali tidak adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

Lebih jauh, isu integritas dan profesionalitas aparat tidak bisa diabaikan. Peradilan Agama tidak hanya berbicara soal hukum, tetapi juga membawa nilai moral dan keagamaan. Ketika praktiknya tidak mencerminkan keadilan substantif, maka kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.

Di sisi lain, digitalisasi seperti e-court sebenarnya merupakan langkah progresif. Namun tanpa pemerataan infrastruktur dan literasi hukum, inovasi ini justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru dalam akses keadilan.

Kesimpulannya, Peradilan Agama saat ini menghadapi dilema antara idealitas dan realitas. Prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan harus diwujudkan secara konkret, bukan sekadar slogan normatif. Tanpa perbaikan pada aspek implementasi dan integritas, maka keadilan akan tetap sulit dijangkau oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *