OPINI

Kegagalan Implementasi Kebijakan Harga TBS Sawit di Bangka Belitung: Antara Formalitas Regulasi dan Realitas Ketidakadilan Pasar

32
×

Kegagalan Implementasi Kebijakan Harga TBS Sawit di Bangka Belitung: Antara Formalitas Regulasi dan Realitas Ketidakadilan Pasar

Sebarkan artikel ini

By : Andi Firdaus Purnama S.P.
Sarjana Pertanian dan Demisioner Presiden Mahasiswa Universitas Bangka Belitung 2023

OPINI, LIPUTANSATU.COM, —- Permasalahan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai fluktuasi pasar, melainkan sebagai cerminan nyata dari kegagalan implementasi kebijakan publik. Pemerintah daerah memang telah menetapkan harga TBS secara periodik, dengan kisaran Rp3.088 hingga Rp3.783 per kilogram pada April 2026. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga yang diterima petani masih berkisar di bawah Rp3.000 per kilogram. Kesenjangan ini bukan hanya menunjukkan inkonsistensi, tetapi juga mengindikasikan lemahnya kapasitas negara dalam menegakkan kebijakan yang telah dibuatnya sendiri.

Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini secara tegas dapat dikategorikan sebagai implementation failure. Kebijakan yang tidak mampu mencapai targetnya di tingkat implementasi pada dasarnya kehilangan legitimasi substantif, meskipun secara administratif tetap berjalan. Dengan kata lain, penetapan harga TBS oleh pemerintah daerah cenderung bersifat simbolik sekadar memenuhi prosedur tanpa disertai instrumen pengendalian yang efektif.

Lebih jauh, model penetapan harga yang hanya bersifat fasilitatif antara perusahaan dan asosiasi petani menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam desain kebijakan. Pemerintah tidak mengambil posisi sebagai regulator yang memiliki daya paksa, melainkan sekadar mediator yang bergantung pada kesepakatan antar pihak yang secara struktural tidak seimbang. Dalam kondisi ini, perusahaan memiliki kekuatan dominan dalam menentukan harga riil, sementara petani tetap berada pada posisi subordinat. Ketimpangan ini memperkuat terjadinya market distortion yang merugikan produsen primer.

Kritik yang lebih mendasar harus diarahkan pada lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Fakta bahwa sebagian perusahaan tidak mematuhi harga yang telah disepakati, bahkan tidak konsisten dalam mengikuti forum penetapan harga, menunjukkan bahwa pemerintah daerah gagal menciptakan mekanisme kepatuhan (compliance mechanism) yang efektif. Ketiadaan sanksi yang tegas mencerminkan rendahnya komitmen terhadap perlindungan petani sebagai kelompok rentan dalam struktur ekonomi daerah.

Selain itu, pendekatan kebijakan yang ditempuh masih bersifat dangkal dan reaktif. Pemerintah cenderung terjebak dalam rutinitas penetapan harga tanpa menyentuh akar persoalan yang bersifat struktural, seperti keterbatasan pabrik kelapa sawit (PKS), tingginya biaya logistik, dan tidak berkembangnya industri hilir di Pulau Bangka. Tanpa intervensi pada aspek-aspek tersebut, kebijakan harga hanya akan menjadi instrumen administratif yang tidak memiliki daya ubah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *