Menurut Budianto, persoalan administrasi kepemilikan tanah masih menjadi hambatan utama dalam proses verifikasi. Sebab, setiap calon penerima wajib memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah, jelas, dan bebas dari sengketa hukum.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami konsep dasar BSPS sebagai bantuan stimulan, bukan bantuan renovasi secara menyeluruh. Setiap penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tukang.
Karena itu, unsur keswadayaan tetap menjadi bagian penting dalam program ini. Masyarakat penerima diharapkan dapat berpartisipasi aktif untuk memenuhi kebutuhan tambahan yang diperlukan selama pembangunan berlangsung.
Proses pendataan dilakukan secara berlapis, dimulai dari RT dan RW, kemudian diverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan sebelum diteruskan ke Dinas Perkim untuk dilakukan survei lapangan dan validasi melalui aplikasi Sibaru.
Pemkot Pangkalpinang juga mendorong keterlibatan sektor swasta melalui program CSR sebagai bentuk kolaborasi dalam membantu masyarakat kurang mampu mewujudkan rumah yang lebih layak dan nyaman.
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan bahwa rumah hasil program BSPS tidak boleh diperjualbelikan maupun dialihkan kepemilikannya selama minimal lima tahun. Aturan ini menjadi bentuk perlindungan agar bantuan negara benar-benar memberikan manfaat bagi penerima yang berhak.
Kini, waktu terus berjalan. Di tengah proses pendataan yang dikebut, ratusan keluarga di Pangkalpinang menanti satu kesempatan yang dapat mengubah kualitas hidup mereka: sebuah rumah yang lebih layak untuk menjadi tempat berteduh, tumbuh, dan membangun masa depan.












