Dari Kelurahan untuk Keadilan, Pangkalpinang Raih Predikat Tertinggi Reformasi Hukum (E: Yosua.Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM, — Keadilan yang dekat dengan masyarakat dimulai dari lingkungan terkecil. Filosofi inilah yang tampaknya berhasil diwujudkan Pemerintah Kota Pangkalpinang hingga mengantarkan daerah tersebut meraih penghargaan bergengsi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat AA.
Predikat ini menempatkan Pangkalpinang dalam kategori tertinggi penilaian reformasi hukum dan pelayanan publik, sekaligus menjadi bukti bahwa upaya menghadirkan layanan hukum hingga ke tingkat kelurahan mulai membuahkan hasil nyata.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, menilai penghargaan tersebut bukanlah garis akhir, melainkan tantangan baru untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang berpihak kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait indeks penilaian reformasi hukum dengan nilai AA. Kalau orang kuliah itu sudah cumlaude,” katanya.
Keberhasilan itu tidak lepas dari peran aktif 42 Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) yang telah dibentuk di seluruh kelurahan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pos Bankum menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara mudah dan cepat.
Lebih dari sekadar tempat konsultasi, Pos Bankum juga menjadi ruang dialog untuk menyelesaikan berbagai persoalan melalui musyawarah mufakat, sehingga konflik dapat diselesaikan sejak dini tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang.
“Ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk semakin baik dalam meningkatkan pelayanan hukum yang dimulai dari kelurahan-kelurahan, sehingga persoalan hukum di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik melalui musyawarah mufakat,” ujar Saparudin.






