Bangka SelatanBeritaPemerintahan

Urus Paspor Tanpa Keluar Daerah

×

Urus Paspor Tanpa Keluar Daerah

Sebarkan artikel ini

Bagi pemohon anak di bawah umur, dokumen tambahan seperti E-KTP orang tua, KK, akta lahir anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, paspor orang tua, serta paspor lama anak (jika ada) wajib dilengkapi.

Selain itu, pemohon diminta membawa dokumen asli dan fotokopi A4 tanpa dipotong, mengenakan pakaian berkerah berwarna selain putih, serta membawa materai Rp10.000 sebanyak tiga hingga empat lembar.

“Kami mengimbau agar seluruh persyaratan dipastikan lengkap sebelum datang, sehingga proses berjalan cepat dan lancar,” tambah Kartikasari.

Informasi dan pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0811-782-261.

Dengan layanan ini, warga Bangka Selatan kini bisa mengurus paspor lebih mudah, hemat waktu, dan tanpa harus keluar daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *