Oleh: Aswandi, ST, MM, C.PAR. — Pendiri The Pelipas Institute (Ed.3)
OPINI, LIPUTANSATU.COM, —–Tanah bukan sekadar ruang fisik. Tanah adalah sumber hidup, identitas sosial, dan penopang keberlanjutan rakyat. Dalam sistem agraria Indonesia, tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh diperlakukan hanya sebagai komoditas ekonomi. Namun kenyataannya, tanah—baik milik desa maupun negara—semakin mudah berpindah tangan bukan karena kebutuhan rakyat, melainkan karena keserakahan yang berpadu dengan kekuasaan dan modal.
(UUD 1945 Pasal 33 ayat (3); UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA)
Praktik jual beli dan penguasaan lahan oleh oknum yang berada di lingkar kekuasaan telah menjauh dari amanat konstitusi. Negara yang seharusnya melindungi hak rakyat justru sering bersikap permisif terhadap alih fungsi lahan berskala besar. Legalitas administratif dijadikan pembenaran, sementara keadilan substantif diabaikan.
(UUD 1945 Pasal 33 ayat (3); UNDP, Good Governance and Human Rights)
Di banyak wilayah, lahan-lahan desa diratakan, batas sosial dihapus, dan ruang hidup masyarakat menyempit. Lahan milik rakyat ikut terseret melalui mekanisme pembelian paksa yang tidak seimbang. Harga ditentukan sepihak, informasi tidak terbuka, dan posisi tawar rakyat dilemahkan. Dalam banyak konflik agraria, pelepasan tanah terjadi bukan karena kesadaran, tetapi karena keterpaksaan struktural.
(Konsorsium Pembaruan Agraria, Catatan Akhir Tahun Konflik Agraria; Prinsip FPIC)
Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, yang menegaskan bahwa penguasaan tanah harus menjamin keadilan sosial dan kepastian hukum. UUPA menolak penguasaan tanah yang eksploitatif dan monopolistik, terutama jika merugikan masyarakat kecil.
(UU No. 5 Tahun 1960, Pasal 2 dan Pasal 6)
Salah satu dampak paling nyata dirasakan oleh petani sawah. Di banyak daerah, lahan pertanian pangan dipaksa beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, bahkan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya. Sawah yang semula menopang ketahanan pangan lokal hilang, sistem irigasi rusak, dan petani kehilangan sumber penghidupan. Ketergantungan pada satu komoditas membuat petani rentan terhadap fluktuasi harga dan memperlemah kedaulatan pangan daerah.
(UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; FAO, Food Security Principles)
Alih fungsi sawah menjadi sawit juga berdampak serius pada Daerah Aliran Sungai (DAS). Sawit yang ditanam di wilayah tangkapan air dan dataran rendah sawah mengganggu keseimbangan hidrologi. Daya serap air menurun, sedimentasi meningkat, dan risiko banjir serta kekeringan menjadi lebih tinggi. DAS yang rusak berarti ancaman langsung bagi kehidupan masyarakat hilir.
(UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air; KLHK, Pengelolaan DAS)
Lebih jauh lagi, ekspansi sawit yang tidak terkendali menyebabkan hutan menjadi tandus. Pembukaan hutan menghilangkan penutup lahan alami, merusak keanekaragaman hayati, dan memutus fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan. Ketika hutan hilang, bencana ekologis bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.
(UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; SDGs Tujuan 13 dan 15)
Dalam konteks pemerintahan, otonomi daerah semakin kehilangan makna. Daerah kaya sumber daya, tetapi rakyat tidak berdaulat atas kekayaannya sendiri. Pengelolaan sumber daya alam lebih banyak dikendalikan korporasi besar dengan legitimasi kebijakan, sementara pemerintah daerah berada dalam posisi lemah dan terkooptasi.
(UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UNDP, Local Governance)











