Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui berbagai indikator yang dirancang secara sistematis dan metodologis.
Penilaian tersebut mencakup kualitas pelayanan dari sisi input, proses, hingga output, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat serta tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.
“Selain itu, kami juga mengukur tingkat kepercayaan masyarakat melalui pendekatan trust survey yang diadopsi dari OECD. Semua indikator ini menjadi dasar penyusunan Opini Ombudsman Tahun 2025,” jelas Chris.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama penilaian tersebut adalah untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Qriz Pratama, menyampaikan bahwa capaian tersebut harus dimaknai sebagai momentum memperkuat komitmen pelayanan publik.
“Kita harus melihat hasil penilaian ini sebagai refleksi bersama. Ombudsman hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan sistem pelayanan publik berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya maladministrasi,” ujarnya.
Ia berharap pencapaian tersebut menjadi langkah awal untuk terus memperkuat kualitas pelayanan imigrasi yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.












