Bangka SelatanBeritaPemerintahanPertambangan

Skandal Tata Kelola Timah 2015–2022 Terkuak, Kejari Basel Tahan 2 Oknum Pejabat dan 8 Mitra Usaha

×

Skandal Tata Kelola Timah 2015–2022 Terkuak, Kejari Basel Tahan 2 Oknum Pejabat dan 8 Mitra Usaha

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan audit BPKP tertanggal 28 Mei 2024 dan diperkuat pemeriksaan ahli auditor pada 28 Januari 2026, total kerugian negara di wilayah Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4,16 triliun.

Dalam penyidikan, sebanyak 29 saksi diperiksa. Penyidik juga menyita 28 bundel dokumen dan 14 barang bukti elektronik. Pendapat ahli pertambangan dan auditor BPKP turut menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Dua tersangka berasal dari internal PT Timah Tbk, yakni Ahmad Subagja dan Nur Adhi Kuncoro. Delapan lainnya berasal dari kalangan mitra usaha, terdiri dari para direktur CV dan PT yang terlibat dalam program kemitraan.

Seluruh tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2026.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pertambangan timah, sekaligus menjadi penegasan bahwa penindakan hukum terus bergulir terhadap praktik yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *