Bangka SelatanBeritaPemerintahanPertambangan

Skandal Tata Kelola Timah 2015–2022 Terkuak, Kejari Basel Tahan 2 Oknum Pejabat dan 8 Mitra Usaha

21
×

Skandal Tata Kelola Timah 2015–2022 Terkuak, Kejari Basel Tahan 2 Oknum Pejabat dan 8 Mitra Usaha

Sebarkan artikel ini

Skandal Tata Kelola Timah 2015–2022 Terkuak, Kejari Basel Tahan 2 Oknum Pejabat dan 8 Mitra Usaha (E: Bagio.Asw)

BANGKA SELATAN, LIPUTANSATU.COM,– Tabir dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah kembali tersingkap. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 2 Oknum Pejabat dan 8 mitra usaha di wilayah IUP PT Timah sebagai tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp4,16 triliun.

Kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2022 ini merupakan pengembangan dari perkara timah yang telah inkrach. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025.

Penyidik menjelaskan, awal mula persoalan terletak pada penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada sejumlah mitra usaha tanpa persetujuan Menteri ESDM. Dokumen tersebut menjadi dasar aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Modusnya kental dengan pemufakatan jahat antara oknum PT Timah, mitra usaha, dan smelter swasta,” ungkap penyidik. Barang yang telah masuk ke PT Timah kemudian diduga dialihkan kepada smelter swasta dengan iming-iming keuntungan besar. Praktik itu disebut berdampak pada kerugian perusahaan dan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *