Perkara ini bermula dari siaran langsung TikTok pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 17.52 WIB, yang menampilkan perdebatan antara AP dan pengguna lain berinisial WN. Dalam siaran tersebut, nama Gusti Dini Hariati turut disebut dan dikaitkan sebagai pemicu keributan.
Dini, yang merupakan istri Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya sama sekali tidak terlibat, tapi tiba-tiba disebut sebagai penyebab,” kata Dini.
Situasi memanas ketika AP diduga melontarkan ucapan yang dianggap merendahkan martabat Dini di ruang publik digital.
“Saya disebut dengan istilah kinet yang berarti pelacur. Ucapan itu jelas melukai kehormatan dan nama baik saya,” ujarnya.
Merasa dirugikan secara moral dan reputasi, Dini akhirnya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan diproses sesuai aturan. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar ruang digital tidak digunakan untuk menyerang kehormatan orang lain.
Berdasarkan SP2HP, AP disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, terkait dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik yang dapat diakses publik.
Meski demikian, Dini menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Pangkalpinang atas penanganan perkara yang dinilai profesional dan konsisten.












