Sebut Istri Pejabat “Pelacur” di Live TikTok, Pemilik Akun Mamak_3G Jadi Tersangka (P/E: Yos.Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU. COM, —- Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh Polresta Pangkalpinang menunjukkan kemajuan signifikan. Seorang perempuan berinisial AP (40) alias TW, pemilik akun TikTok Mamak_3G, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah terpenuhi.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 29 Januari 2026 yang diterima pihak pelapor. AP, warga Kelurahan Tua Tunu, Pangkalpinang, dilaporkan sejak 21 Oktober 2025 atas dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.
Penasihat hukum pelapor, Fitriadi, S.H., M.H., membenarkan status hukum tersebut. Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara resmi.
“Gelar perkara penetapan tersangka telah dilaksanakan pada 26 Januari 2026,” ujar Fitriadi, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, penyidik telah bekerja secara profesional melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti menjadi dasar kuat sebelum status tersangka ditetapkan.
Pasca penetapan, penyidik melayangkan surat panggilan pertama kepada AP untuk pemeriksaan pada 29 Januari 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Karena tidak hadir, penyidik menerbitkan panggilan kedua tertanggal 30 Januari 2026 dengan jadwal pemeriksaan 2 Februari 2026,” jelas Fitriadi.
Fitriadi menilai langkah tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ke pengadilan demi tegaknya keadilan dan efek jera.






