“Ini bukan soal administrasi, ini soal nyawa. Kami tidak terima kalau alasan ruangan penuh membuat pasien kritis tidak ditangani,” tambahnya dengan nada tegas.
Peristiwa tersebut akhirnya berujung duka. Korban dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.
Merasa ada kejanggalan, keluarga korban didampingi kuasa hukum—Fitriadi, SH, MH, Andi Aziz Setiawan, SH, dan Reza Maryadi, SH—melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang.
Mereka mendesak adanya proses hukum yang transparan, serta meminta dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis.
“Kami ingin kebenaran terungkap. Ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kejadian serupa,” tegas tim kuasa hukum.
Kasus ini membuka ruang refleksi tentang pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat. Ketika alasan teknis berhadapan dengan keselamatan jiwa, keputusan yang diambil bisa menjadi penentu antara hidup dan kehilangan.
Kini, keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan—agar duka yang mereka rasakan tidak berakhir sia-sia.












