Ia menjelaskan kuota RKAB sebesar 3.000 ton di Belitung telah habis hanya dalam waktu dua bulan, sedangkan stok bijih timah yang belum dapat diproses kini diperkirakan mencapai sekitar 5.000 ton.
“Kalau RKAB belum diterbitkan, maka aktivitas perusahaan ikut terhambat. Kami sudah menyampaikan persoalan ini ke berbagai kementerian dan lembaga, bahkan mengusulkan adanya diskresi hingga Instruksi Presiden sebagai jalan keluar,” ujarnya.
PT Timah juga mengakui persoalan tumpang tindih lahan masih menjadi tantangan besar. Dari sekitar 400 ribu hektare wilayah IUP perusahaan di Bangka Belitung, hanya sekitar separuhnya yang dapat dimanfaatkan karena berbenturan dengan berbagai status kepemilikan lahan.
Di bidang lingkungan, PT Timah menyebut terus mengembangkan konsep pertambangan berkelanjutan. Perusahaan bahkan tengah mempelajari berbagai teknologi pertambangan modern dari luar negeri agar aktivitas penambangan semakin ramah terhadap lingkungan.
Selain itu, PT Timah mengungkapkan rencana pengembangan pengolahan tin slag menjadi logam tanah jarang melalui kerja sama dengan pemerintah dan mitra dari Jepang sebagai bagian dari penguatan hilirisasi mineral nasional.
Sementara itu, Kepala Unit PT Timah Belitung, Wiyono, memastikan penyelesaian konflik lahan akan dilakukan secara bertahap bersama BPN dan Jaksa Pengacara Negara.
“Persoalan di lapangan sangat beragam. Karena itu setiap kasus akan dipetakan dan dikelompokkan sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai karakteristik masing-masing,” pungkasnya.













