BelitungBeritaNasionalPemerintahan

Registrasi Kartu Seluler Kini Berbasis Biometrik, Nomor Jadi Milik Anda

×

Registrasi Kartu Seluler Kini Berbasis Biometrik, Nomor Jadi Milik Anda

Sebarkan artikel ini

> “Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” jelasnya.

Kebijakan ini juga mewajibkan kartu perdana tidak aktif saat diedarkan, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi. Setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan melalui identitas dan biometrik kepala keluarga.

Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan pada setiap penyelenggara, sebagai langkah membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif. Penyelenggara juga wajib menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui semua nomor yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin.

> “Kebijakan ini mencakup mekanisme pengaduan nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara,” tambah Meutya.

Dalam hal perlindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan sebagai kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan. Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang, bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik terbaru.

Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *