BelitungBeritaNasionalPemerintahan

Registrasi Kartu Seluler Kini Berbasis Biometrik, Nomor Jadi Milik Anda

45
×

Registrasi Kartu Seluler Kini Berbasis Biometrik, Nomor Jadi Milik Anda

Sebarkan artikel ini

Registrasi Kartu Seluler Kini Berbasis Biometrik, Nomor Jadi Milik Anda (E:Theo. Asw)

Jakarta, LIPUTANSATU. COM, – Pemerintah meluncurkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi, sekaligus memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi sebatas prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.

> “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan sah,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memperkuat ekosistem telekomunikasi yang aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *