Menurut Prof. Udin, kebijakan ini dibuat sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Volume musik yang terlalu keras dan aktivitas hiburan yang melewati batas waktu dinilai dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati. Pelaku usaha hiburan diminta tetap menjalankan kegiatan secara proporsional, sementara masyarakat juga diharapkan menyikapi kebijakan ini dengan bijak.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait surat edaran tersebut. Ramadhan pun diharapkan berjalan dalam suasana yang damai, tertib, dan tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi secara seimbang.












