Komisioner KI Babel menyambut baik putusan ini. Fahriani, S.H.,M.H.,C.Med Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi menyebutkan keputusan PTUN bukan hanya kemenangan bagi lembaga, tetapi juga bagi prinsip keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung.
“Ini membuktikan bahwa KI Babel bekerja berdasarkan regulasi, profesionalitas, dan keberpihakan pada asas transparansi,” ujarnya.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan semua pihak dapat menghormati dan menaati mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi.
KI Babel menegaskan akan terus menjaga independensi serta memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya keterbukaan informasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.












