PTUN Pangkalpinang Menolak, KI Babel Menangkan Pemprov Babel Atas Laporan Edi Irawan (P/E: Yos.asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM — Perjuangan panjang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) dalam menjaga marwah dan kewenangan lembaga akhirnya kembali mendapat penguatan di ranah hukum.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Edi Irawan terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim PTUN menegaskan:
1. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 001/PTS-A/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025;
3. Menghukum Pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp558.000.
Putusan ini sekaligus menjadi bukti bahwa langkah-langkah hukum KI Babel dalam menyelesaikan sengketa informasi publik sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum.












