Kini, proses pembayaran dibuat jauh lebih sederhana. Wajib pajak hanya perlu membawa STNK asli kendaraan, KTP pengguna kendaraan, serta surat pernyataan bersedia melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
“Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, pemerintah telah menyiapkan seluruh jaringan pelayanan, mulai dari Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis Badan Keuangan Daerah di setiap kabupaten dan kota, hingga layanan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
Lebih dari sekadar mempermudah pelayanan, Hidayat Arsani berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebab, pajak kendaraan yang dibayarkan akan menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, fasilitas kesehatan, hingga program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
“Pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan, bukan menambah kesulitan. Karena itu, mari bersama-sama kita tingkatkan kepatuhan membayar pajak demi kemajuan Bangka Belitung,” tutupnya.












