Permudah Rakyat Bayar Pajak, Gubernur Hidayat Arsani Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama Kendaraan (E: Yosua.Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM, — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menghadirkan terobosan pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat. Gubernur Hidayat Arsani resmi memangkas salah satu birokrasi yang selama ini menjadi keluhan warga dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menghilangkan hambatan administratif yang selama ini membuat banyak masyarakat kesulitan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Melalui kebijakan strategis ini, seluruh wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama,” ujar Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Selasa.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0388 Tahun 2026 tertanggal 20 Mei 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Menurut Hidayat, kebijakan tersebut lahir dari banyaknya aspirasi masyarakat yang mengeluhkan sulitnya memperoleh fotokopi atau pinjaman KTP pemilik pertama kendaraan, terutama pada kendaraan bekas yang telah beberapa kali berpindah tangan.












