“Pergub yang akan disusun nantinya harus memiliki kepastian hukum yang jelas. Jangan sampai ada ruang multitafsir yang justru menghambat implementasi di lapangan,” katanya.
Didit juga menaruh perhatian besar terhadap keberpihakan program IPR kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa izin pertambangan rakyat tidak boleh menjadi instrumen yang hanya dinikmati kelompok bermodal besar.
“Program ini harus benar-benar hadir untuk masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan keadilan ekonomi dan membuka peluang usaha yang legal bagi rakyat,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengusulkan sekitar 8.000 hektare Wilayah Pertambangan Rakyat kepada pemerintah pusat. Luasan tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pelaksanaan IPR yang lebih luas dan merata.
Didit optimistis, apabila usulan tersebut mendapat persetujuan, maka sektor pertambangan rakyat akan mampu memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.
“Harapan kita sederhana, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, memiliki kepastian hukum, memperoleh penghasilan yang layak, dan pada saat yang sama daerah juga mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar,” tutupnya.
Pengesahan Perda Minerba ini menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat yang diperjuangkan secara konsisten dapat berujung pada lahirnya kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Kini, harapan baru itu berada di depan mata, menunggu untuk diwujudkan dalam bentuk kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat Bangka Belitung.













