Bangka BelitungBeritaPangkalpinangPemerintahanPolitik

Perda Minerba Disahkan, Didit Srigusjaya Pastikan IPR Jadi Jalan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Babel

27
×

Perda Minerba Disahkan, Didit Srigusjaya Pastikan IPR Jadi Jalan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Babel

Sebarkan artikel ini

Perda Minerba Disahkan, Didit Srigusjaya Pastikan IPR Jadi Jalan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Babel (P/E: Yosua.Asw)

PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM, – Sebuah babak baru bagi dunia pertambangan rakyat di Bangka Belitung resmi dimulai. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).

Pengesahan tersebut bukan sekadar proses legislasi biasa. Bagi ribuan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan, Perda Minerba menjadi simbol hadirnya kepastian hukum sekaligus harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan.

Dengan disahkannya Perda ini, jalan menuju penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) semakin terbuka. Kehadiran IPR diharapkan mampu mengubah aktivitas pertambangan rakyat menjadi lebih legal, tertib, aman, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah.

Kesepakatan seluruh fraksi DPRD Babel untuk menyetujui Raperda tersebut menunjukkan adanya kesamaan visi antara legislatif dan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat penambang.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan bahwa Perda Minerba lahir dari kebutuhan nyata masyarakat yang selama bertahun-tahun menginginkan kepastian dalam mengelola sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup mereka.

“Ini merupakan komitmen bersama dalam menjawab aspirasi masyarakat. Kita berharap dengan hadirnya IPR, sektor pertambangan rakyat dapat kembali menjadi salah satu penopang ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan daya beli,” ujarnya.

Menurut Didit, keberhasilan pengesahan Perda harus diikuti dengan penyusunan regulasi teknis yang kuat dan tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *