Bangka BelitungBeritaPangkalpinangPemerintahan

Pemprov Babel Klarifikasi Isu Mobiler Rumah Dinas Wagub: Tidak Tercatat di Anggaran, Bukan Aset Daerah

×

Pemprov Babel Klarifikasi Isu Mobiler Rumah Dinas Wagub: Tidak Tercatat di Anggaran, Bukan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

Selain itu, hasil penelusuran administrasi juga menunjukkan bahwa pengadaan mobiler yang diklaim tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025.

Karena tidak masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, barang-barang tersebut tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Dengan kondisi tersebut, Pemprov Babel menegaskan tidak memiliki dasar hukum maupun administrasi untuk mengalokasikan anggaran pembayaran ataupun pemeliharaan terhadap barang yang dimaksud.

“Penggunaan APBD hanya dapat dilakukan untuk barang yang memiliki dasar pengadaan yang sah serta tercatat sebagai aset daerah,” jelas pernyataan tersebut.

Pemprov Babel juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah provinsi telah memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar persoalan status barang tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui klarifikasi ini, Pemprov Babel berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan utuh sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *