Pemprov Babel Klarifikasi Isu Mobiler Rumah Dinas Wagub: Tidak Tercatat di Anggaran, Bukan Aset Daerah (E: Yos.Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM,— Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang berkembang mengenai klaim pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Babel.
Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar di ruang publik.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026 menunjukkan bahwa tidak ditemukan dokumen hukum yang mengikat antara pemerintah daerah dengan pihak penyedia barang tersebut.
Dokumen penting yang biasanya menjadi dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti Surat Perintah Kerja (SPK) maupun kontrak pengadaan, juga tidak ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.
“Secara administrasi, tidak terdapat kontrak atau dokumen pengadaan yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran,” demikian penjelasan resmi Pemprov Babel.
Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap pengadaan barang dan jasa harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, hingga proses pengadaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tanpa adanya dokumen kontrak atau SPK yang sah, pemerintah daerah tidak memiliki landasan administratif untuk menggunakan anggaran daerah.






