Penerapan PP TUNAS juga menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menyoroti pentingnya menjaga kedaulatan informasi nasional di tengah derasnya arus teknologi global.
PP TUNAS resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 dan menjadi pijakan baru dalam pengaturan akses anak terhadap platform digital tertentu, khususnya media sosial.
Namun demikian, Dessy menegaskan bahwa keberhasilan aturan tersebut tidak hanya bergantung pada sekolah atau pemerintah. Peran keluarga, terutama orang tua, menjadi kunci utama dalam mengawasi aktivitas digital anak di rumah.
“Kami berharap ini dapat diterapkan secara maksimal. Kontrol orang tua sangat penting dalam mendampingi anak menggunakan media sosial,” ujarnya.
Selain pengawasan keluarga, Pemkot Pangkalpinang juga mengajak media massa dan masyarakat luas untuk aktif menyebarkan edukasi digital sehat kepada anak-anak dan remaja.
Momentum Hari Kebangkitan Nasional tahun ini pun menjadi simbol penting bahwa menjaga “tunas bangsa” bukan hanya soal pendidikan dan kesehatan, tetapi juga soal melindungi mereka dari ancaman di dunia digital yang semakin kompleks.












