BeritaPangkalpinangPemerintahan

Pemkot Pangkalpinang Perketat Pengawasan Digital Anak, Medsos untuk Usia di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi

8
×

Pemkot Pangkalpinang Perketat Pengawasan Digital Anak, Medsos untuk Usia di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi

Sebarkan artikel ini

Pemkot Pangkalpinang Perketat Pengawasan Digital Anak, Medsos untuk Usia di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi (E: Yosua.Asw)

PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM, — Kekhawatiran terhadap dampak media sosial bagi anak-anak kini dijawab dengan langkah nyata. Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai memperkuat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) dengan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Langkah tersebut disampaikan langsung Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, saat memimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026).

Di era ketika layar ponsel menjadi “ruang bermain” baru bagi anak-anak, Pemkot Pangkalpinang menilai pengawasan digital tak bisa lagi dianggap sepele. Paparan konten negatif, perundungan daring, hingga kecanduan media sosial dinilai dapat menggerus kualitas generasi muda jika tidak dikendalikan sejak dini.

Sebagai langkah awal, Pemkot telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mengawal implementasi PP TUNAS di seluruh sekolah.

“Kami sudah arahkan ke Dinas Pendidikan, mereka juga sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah,” kata Dessy.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan terhadap masa depan anak-anak agar tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat, aman, dan beretika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *