“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah menyadari bahwa setiap kebijakan baru dapat memunculkan beragam persepsi. Oleh sebab itu, Pemkot Pangkalpinang terus memberikan penjelasan agar masyarakat memahami tujuan utama dari surat edaran tersebut.
Lebih jauh, Budiyanto menilai pajak daerah memiliki peran penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya akan kembali dirasakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program kesejahteraan.
Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah diminta mengedepankan sosialisasi yang komunikatif, persuasif, dan humanis kepada para pegawai agar implementasi kebijakan berjalan efektif sekaligus membangun kesadaran bersama.
Menutup keterangannya, Budiyanto menegaskan Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus mengevaluasi setiap kebijakan agar pelaksanaannya semakin baik, tetap menjunjung prinsip pemerintahan yang akuntabel, serta tidak mengurangi hak-hak pegawai.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya.













