Deskripsi Gambar

BeritaPangkalpinangPemerintahan

Pemkot Pangkalpinang Luruskan Isu Surat Edaran Pajak Kendaraan: Hak Gaji Pegawai Tetap Aman

×

Pemkot Pangkalpinang Luruskan Isu Surat Edaran Pajak Kendaraan: Hak Gaji Pegawai Tetap Aman

Sebarkan artikel ini

Pemkot Pangkalpinang Luruskan Isu Surat Edaran Pajak Kendaraan: Hak Gaji Pegawai Tetap Aman (E: Yosua.Asw)

PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM, – Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) tidak berkaitan dengan penahanan maupun pengurangan hak gaji pegawai. Kebijakan tersebut diterbitkan semata-mata untuk memperkuat budaya tertib administrasi dan meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, menjelaskan bahwa aparatur pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.

Menurutnya, surat edaran tersebut mengedepankan pendekatan edukatif dan pembinaan agar tumbuh kesadaran bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah.

“Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Budiyanto menegaskan, seluruh hak pegawai tetap dijamin pemerintah. Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu maupun PJLP tetap dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *