BeritaPangkalpinangPemerintahanPolitik

Paripurna DPRD Babel: Dua Raperda Disahkan, APBD 2027 Mulai Dibahas, Serapan Anggaran Jadi Sorotan

×

Paripurna DPRD Babel: Dua Raperda Disahkan, APBD 2027 Mulai Dibahas, Serapan Anggaran Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Paripurna DPRD Babel: Dua Raperda Disahkan, APBD 2027 Mulai Dibahas, Serapan Anggaran Jadi Sorotan (E: Yosua.Asw)

PANGKALPINANG, LIPUTANSATU .COM, – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengambil sejumlah keputusan penting dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Rabu (29/7/2026). Agenda tersebut menjadi pijakan awal arah pembangunan daerah, mulai dari pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga dimulainya pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 melalui penyampaian KUA dan PPAS.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyatakan sepakat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Persetujuan tersebut bukan tanpa evaluasi. Setiap fraksi tetap menyampaikan berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi agar kinerja pemerintah daerah semakin berkualitas dan pembangunan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Semua fraksi menerima dan menyetujui. Namun berbagai catatan tetap disampaikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah ke depan,” kata Eddy.

DPRD memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan serta sejumlah prestasi di bidang reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa keberhasilan administratif harus diikuti dengan efektivitas pelaksanaan program. Pasalnya, masih terdapat sejumlah OPD yang belum mampu menyerap anggaran secara maksimal sehingga menyisakan dana cukup besar hingga akhir tahun anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *