Bangka Belitung

Menata Ulang Tata Kelola Pertimahan: Antara Penambang Rakyat, Negara, dan Keadilan Pasar

×

Menata Ulang Tata Kelola Pertimahan: Antara Penambang Rakyat, Negara, dan Keadilan Pasar

Sebarkan artikel ini

Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial. Dibutuhkan reformasi tata kelola pertimahan yang menyeluruh dan berkeadilan.

Pertama, pemerintah pusat dan daerah harus mempercepat penetapan dan pemberian IPR/QPR bagi penambang rakyat di wilayah-wilayah yang memungkinkan. Legalitas adalah kunci untuk mengakhiri konflik antara penambang dan aparat, sekaligus membuka ruang pembinaan dan pengawasan.

Kedua, penegakan hukum harus dibarengi pendekatan sosial dan ekonomi. Penambang yang bersedia masuk dalam skema legal perlu difasilitasi, bukan semata-mata dikriminalisasi.

Ketiga, PT Timah perlu memperkuat sistem pengawasan wilayah IUP dan mitra, termasuk penerapan sistem digital traceability dari tambang hingga smelter. Setiap ton timah harus bisa dilacak asal-usul dan jalur penjualannya.

Keempat, tata niaga timah rakyat harus dibenahi. Negara perlu hadir menjamin harga yang lebih adil, transparan, dan memutus praktik potongan sepihak yang merugikan penambang. Skema pembelian resmi yang melibatkan koperasi penambang bisa menjadi solusi.

Kelima, sinergi antarpemangku kepentingan—pemerintah, BUMN, aparat, pelaku usaha, dan penambang—harus dibangun atas dasar kepercayaan dan keadilan, bukan kecurigaan dan tekanan.

Jika tata kelola pertimahan terus dibiarkan berjalan seperti hari ini, maka konflik, kebocoran, dan ketidakadilan akan terus berulang. Namun dengan keberanian melakukan pembenahan regulasi dan keberpihakan pada keadilan sosial, sektor timah justru dapat menjadi contoh bagaimana sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *