Oleh: Aswandi, ST, MM, Pendiri The Pelipas Institute (Ed.1)
OPINI, LIPUTANSATU.COM,—Sektor pertimahan di Bangka Belitung sejak lama menjadi urat nadi perekonomian masyarakat. Namun dalam praktiknya, tata kelola pertambangan timah masih menyisakan persoalan serius yang berdampak langsung pada penambang rakyat, dunia usaha, hingga penerimaan negara. Kondisi ini jika dibiarkan berlarut, bukan hanya merugikan satu pihak, tetapi menciptakan ketidakadilan struktural dalam ekosistem pertimahan.
Salah satu persoalan mendasar adalah terbatasnya akses legal penambang terhadap wilayah pertambangan timah. Banyak penambang rakyat kesulitan memperoleh wilayah yang memiliki potensi timah karena tidak tersedianya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Kuasa Pertambangan Rakyat (QPR). Akibatnya, penambang berada pada posisi serba salah: berhenti menambang berarti kehilangan mata pencaharian, tetapi menambang tanpa payung hukum berisiko berhadapan dengan proses hukum.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa penangkapan penambang hampir terjadi setiap hari dengan dalih aktivitas ilegal. Padahal, sebagian besar penambang bukanlah pelaku kejahatan terorganisir, melainkan masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang karena keterbatasan lapangan kerja alternatif. Ketika negara belum sepenuhnya hadir memberikan solusi legal, maka penegakan hukum tanpa pendekatan keadilan sosial justru melahirkan ketegangan baru.
Di sisi lain, wilayah IUP PT Timah Tbk juga tidak steril dari aktivitas penambangan tanpa izin. Ironisnya, timah yang ditambang dari wilayah tersebut kerap tidak masuk ke PT Timah, melainkan dijual ke pihak lain. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan, sekaligus membuka ruang praktik “kucing-kucingan” yang merugikan negara dan BUMN.
Persoalan semakin kompleks ketika mitra resmi PT Timah yang beroperasi di wilayah IUP perusahaan tidak sepenuhnya menjual hasil timah ke PT Timah. Sebagian justru dialihkan secara diam-diam ke smelter lain. Praktik ini menciptakan distorsi pasar, melemahkan posisi PT Timah, dan menimbulkan ketidakadilan bagi mitra yang patuh terhadap aturan.
Yang paling dirugikan dalam rantai panjang persoalan ini adalah penambang rakyat. Timah hasil kerja keras mereka kerap dibeli dengan harga murah, disertai berbagai potongan dan alasan yang tidak transparan. Ketimpangan informasi dan posisi tawar membuat penambang berada di ujung terlemah dalam mata rantai bisnis timah.
Solusi:
Regulasi Inklusif dan Tata Niaga Berkeadilan






