“Dengan sistem ini, pemerintah dapat mengawasi pendapatan secara langsung. Praktik parkir liar ditekan, transaksi tunai diminimalisir, dan seluruh operator wajib bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan,” jelas Fauzi.

Pada sesi berikutnya, Imam Wahyudi mengarahkan fokus pembahasan pada pola Kerja Sama Operasional (KSO) antara pemerintah dan operator parkir. Baginya, keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga tata kelola kemitraan yang sehat dan transparan.
Imam menilai Jakarta telah menunjukkan bagaimana sektor perparkiran dapat menjadi sumber pendapatan yang potensial apabila dikelola secara profesional.
“Yang kami lihat di sini bukan hanya soal alat digital, tetapi sebuah sistem yang tertata dari hulu hingga hilir. Pembayaran cashless, integrasi data, pengawasan real time, pengendalian parkir liar, hingga proses seleksi operator yang terbuka. Semua berjalan dalam satu sistem yang saling terhubung,” kata Imam.
Ia menambahkan bahwa konsep Smart Parking Governance menjadi bukti bahwa pengelolaan parkir modern mampu memperkecil ruang kebocoran sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
“Kalau semua data tercatat dan bisa dipantau setiap saat, ruang untuk kebocoran menjadi semakin sempit. Ini yang perlu kita pelajari dan adaptasi di Bangka Belitung,” tegasnya.
Studi banding tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan reformasi tata kelola perparkiran. Dengan sistem yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi, sektor perparkiran tidak lagi menjadi titik lemah penerimaan daerah, melainkan salah satu sumber PAD yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan.












