Bangka SelatanBeritaPemerintahan

Mafia Tanah Basel ! JN Mantan Bupati Basel dan DK Mantan Camat Jadi Tersangka 

×

Mafia Tanah Basel ! JN Mantan Bupati Basel dan DK Mantan Camat Jadi Tersangka 

Sebarkan artikel ini

yang telah menyatakan kesanggupannya akan melakukan pengadaan tanah seluas 2.299 Ha.

“Saksi JM ini menyatakan kesanggupannya memberikan uang yang diminta oleh tersangka JN sebesar Rp. 45.964.000.000, karena tersangka masih berstatus Bupati Aktif,” sebutnya.

Lebih lanjut, dengan menggunakan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) serta akan memberikan perizinan lengkap sesuai yang disampaikan oleh Saksi JM. Pada saat itu Tersangka JN telah menerima uang dari Saksi JM, dan Tersangka JN meminta Firmansyah Als Arman (ALM) serta Tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok untuk dapat menerbitkan SP3AT, seluas 2.299 Ha yang kemudian diberikan kepada Saksi JM sebagai legalitas pembelian lahan.

Setelah lunas dibayar ternyata SP3AT tersebut fiktif karena tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongok dan Perizinan yang berikan juga tidak memenuhi persyaratan sehingga legalitas terhadap lahan yang diterbitkan oleh Tersangka JN dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan Saksi JM hingga saat ini tidak dapat menguasai lahan seluas 2.299 Ha tersebut dan selalu mendapat penolakan dari warga Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.

“Tersangka JN ini meminta kepada (Alm) Firmansyah dan DK untuk menerbitkan SP3AT yang ternyata fiktif sehingga membuat saksi JM tidak bisa menguasai lahan tersebut karena mendapatkan penolakan dari warga,” kata dia.

“Atas hal ini JN terkena ketentuan Primair Pasal 12 huruf eUndang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *