BangkaBerita

Longsor di IUP Pemali, PT TIMAH: Itu Tambang Ilegal

×

Longsor di IUP Pemali, PT TIMAH: Itu Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

“Penertiban sudah dilakukan empat kali. Pada penertiban terakhir, para penambang bahkan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin di wilayah IUP PT TIMAH Tbk,” ujarnya.

Anggi juga menepis anggapan adanya pembiaran dari pihak perusahaan. Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas penambangan ilegal tersebut baru dimulai sekitar dua hari sebelum kejadian longsor.

“Kami menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini dan saat ini fokus membantu pencarian korban. Namun perlu kami luruskan bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan PT TIMAH Tbk,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Anggi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta selalu mengutamakan aspek legalitas dan keselamatan kerja.

“Kejadian ini menjadi pengingat bahwa penambangan ilegal memiliki risiko keselamatan yang sangat besar. Kepatuhan terhadap aturan dan penerapan K3 adalah hal yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *