Menurutnya, berbagai ancaman digital saat ini semakin nyata dan tidak bisa lagi dianggap sepele. Anak-anak rentan terpapar konten pornografi, menjadi korban perundungan siber, hingga terjebak dalam berbagai penipuan online.
“Pemerintah hadir agar para orang tua tidak lagi menghadapi ancaman algoritma sendirian. Negara harus memastikan anak-anak terlindungi di ruang digital,” tegasnya.
Pemerintah menetapkan bahwa tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Pada fase awal, pembatasan akan diberlakukan pada platform digital berisiko tinggi, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis yang menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menjaga masa depan generasi digital.
“Kita ingin teknologi tidak hanya canggih, tetapi juga memanusiakan. Anak-anak harus tumbuh sehat, aman, dan terlindungi di tengah perkembangan teknologi,” katanya.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia menjadi lebih sehat dan bertanggung jawab, sehingga kemajuan teknologi tidak justru mengorbankan masa depan generasi muda.












