Lindungi Generasi Digital: Pemerintah Blokir Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun (E: Yos.Asw)
JAKARTA, LIPUTANSATU.COM,— Era digital membawa kemudahan, namun juga menghadirkan ancaman baru bagi anak-anak. Di tengah kekhawatiran meningkatnya risiko di dunia maya, pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas untuk membangun ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat kebijakan perlindungan anak di internet yang selama ini dinilai masih menghadapi banyak tantangan.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap ancaman digital yang dihadapi anak-anak.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui aturan ini, pemerintah membatasi akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya, Jumat (6/3).
Ia menambahkan bahwa penerapan aturan tersebut memang akan membutuhkan adaptasi dari berbagai pihak, baik pengguna maupun penyelenggara platform digital.
“Kami memahami kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Namun langkah ini diperlukan agar ruang digital menjadi tempat yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia,” ujarnya.






